Logo
images

Kawal Ketat Tahapan Pemilu, Bawaslu Babel Publikasikan Hasil Pengawasan Kampanye

BERITALAIN.ID -Dalam rangka mengawal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung melaksanakan rapat publikasi hasil pelaksanaan pengawasan kampanye pemilu  2024. Jum'at (15/12/2023) bertempat Kantor Bawaslu Provinsi Babel.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 28 november 2023 sampai dengan 10 februari 2024. Dimana pengawasan ini dilakukan  berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari hasil 17 hari berjalannya masa kampanye, Bawaslu Babel telah melakukan pengawasan, diantaranya : 

1. Pengawasan  Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu.

2.Kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu.

3. Pencegahan langsung terhadap Kampanye yang berpotensi melanggar.

4. Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

5.Penelusuran Informasi Awal dugaan Pelanggaran.

6. Pelanggaran Netralitas ASN.

7. Pelanggaran Konten Internet.

"Selama 17 hari masa tahapan kampanye, Bawaslu Babel telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye sebanyak 319kali. Dimana jumlah pengawasan pertemuan tatap muka mencapai 255 kali (80%) dimana Kabupaten Belitung menjadi wilayah dengan frekuensi tertinggi mencapai 109kali. Sedangkan pengawasan pertemuan terbatas sebanyak 32 kali (10%) dimana yang paling sering dilakukan di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 13 kali.

Sementara itu, pengawasan kegiatan lainnya terjadi sebanyak 32 kali (10%) dimana Kabupaten Bangka menjadi lokasi dengan aktivitas terbanyak dalam kategori ini sebanyak 11 kali.

Sahirin mengungkapkan, kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 ini dilaksanakn sangat bervariasi oleh peserta pemilu, hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian pemilih. Meskipun begitu, pengawasan pemilu harus antisipatif terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu baik orang perorang oleh calon ataupun tim kampanye.

"Metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye didalam maupun dililuar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye dengan mengunjungi tempat tinggal warga. Selain itu, peserta pemilu melakukan kampanye dengan melakukan kegiatan perlombaan, bazar murah, kegiatan rekrutmen relawan, silaturrahmi dan kegiatan sosial," ujar Sahirin.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar