Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Masyarakat Kota Pangkalpinang sesalkan adanya kenaikan yang sangat signifikan terkait penyesuaian NJOP PBB P2 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, dari penyesuaian itu masyarakat mengalami pembengkakan pembayaran iuran PBB P2 di Pangkalpinang. Tidak hanya itu, dengan kondisi ini menyebabkan kegaduhan, kepanikan serta kekisruan baik dari kalangan masyarakat atas maupun menengah kebawah.
Baru-baru ini, muncul pernyataan Wali Kota Pangkalpinang di beberapa media yang mengatakan, kalau kenaikan maksimal tidak melebihi 100 persen atau dua kali lipat dari nilai tagihan PBB-P2 tahun 2021.
“Relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya, jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen,” jelas Molen, Sabtu (19/02/2022) dilansir dari Terbitanbabel.com
Akan tetapi kenyataan dilapangan berbeda yang dialami masyarakat Pangkalpinang saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya dari Ketua RT setempat.
Salah satu warga mengatakan bahwa di tahun sebelumnya hanya membayar Rp.205.552,00 akan tetapi tahun ini dirinya harus membayar senilai Rp.762.072,00.
"Dak beres Walikota sekarang ni, (tidak benar walikota ini) die dak tau masyarakat ni cemana, (dia tidak tahu masyarakat ini seperti apa sekarang) ape agik tengah saro cemni, dak pro ke masyarakat, mentingin diri sendiri, (padahal lagi musim sulit seperti ini, tetapi tidak pro ke masyarakat, hanya memikirkan diri sendiri)," cetus Nur, salah satu warga Kelurahan Air Selemba, Minggu (20/02/2022).
Kenaikan yang mencapai 300 persen lebih tersebut, membuat janda paruh baya ini merasa keberatan, bahkan ia berkata tegas tidak akan mau membayar dengan nilai segitu, baginya kenaikan 50persen saja sudah berat, apa lagi sampai 300 persen.
"Ku nggak mayar (saya tidak mau bayar), Walikota hanya mikirin pembangunan, tapi yang dibebani masyarakat yang tidak mampu. Kayak kami ni kan dak mampu, mana lah janda (saya ini kan tidak mampu, mana janda lagi). Naik 50 persen ge dak mampu, apa agik lah sampai 300 persen cemni, (naik 50 persen saja saya tidak mampu, apa lagi sampai 300 persen," timpalnya.
Terpisah, Lurah Air Selemba Bambang Sumitro saat dimintai keterangan terkait warganya yang mengeluhkan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen, ia justru menyarankan media ini untuk mendapatkan penjelasan nya ke bagian PBB Bakeuda kota Pangkalpinang.
"Benar pak, namun ada kebijaksanaan dari Walikota terkait penyesuaian NJOP tersebut akan diberikan relaksasi, tapi untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke bagian PBB di Bakeuda, terimakasih," jawab Bambang melalui dinding WhatsApp nya, Senin. (21/02/2022)
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bakeuda Pangkalpinang belum dapat dikonfirmasi, media ini akan berupaya kembali untuk mendapat keterangan dari Bakeuda, diantara nya penjelasan tentang mekanisme kebijakan relaksasi.



