Logo
images

Rakor ke Ombudsman Babel, Pj Walikota Pangkalpinang Tindaklanjuti Lahan Perkuburan Air Kepala Tujuh

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa permasalahan lahan di Kelurahan Air Kepala Tujuh telah menemukan titik terang dan secara formal dinyatakan selesai. Hal ini diungkapkan Unu usai menghadiri rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/5/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah berlangsung sejak September 2023, terkait dengan legalitas lahan perkuburan di wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh.

"Kelurahan Air Kepala Tujuh, ya. Kami tadi sudah direkomendasi sama Pak Kaper (Kepala Perwakilan Ombudsman), jadi kalau mau detail nanti sama Pak Kaper aja. Yang penting, insya Allah hari ini dianggap selesai. Tinggal nunggu epidennya aja, bukti penyelesaiannya," ujar Unu kepada awak media.

Unu turut mengapresiasi peran aktif Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Alhamdulillah, berkat Pak Kaper, secara formalnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil tertulisnya sajanya,” imbuhnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat mengenai lahan perkuburan tersebut telah ditindaklanjuti secara serius melalui berbagai pertemuan dengan pemerintah kota serta pihak terkait lainnya.

"Permasalahan ini bermula dari laporan masyarakat sejak September 2023 yang menginginkan kepastian hukum terkait legalitas lahan dan aktivitas perkuburan di sana," ungkap Shulby.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, disepakati dua solusi utama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, soal legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Kedua, untuk kepastian tata ruang, akan dilakukan proses revisi agar sesuai dengan peruntukan lahan.

"Kami berterima kasih kepada Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi atas permasalahan ini. Proses lanjutan penyelesaian ini kami harapkan bisa tuntas dalam waktu 30 hari sesuai kesepakatan," ujar Shulby.

Dengan penyelesaian ini, Ombudsman berharap tidak ada lagi hambatan dalam pelayanan publik, khususnya terkait hak masyarakat atas pemanfaatan lahan pemakaman di Kelurahan Air Kepala Tujuh



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar