Logo
images

Unit Reskrim Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku berinisial I berusia 30 tahun itu merupakan warga Pangkalpinang.

Adapun kronologis kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dari kejadian tersebut, Korban (HS) mengalami luka di bagian kepala akibat bacokan senjata tajam dan saat ini dalam keadaan sadar.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban dan pelaku sebelumnya memang memiliki hubungan yang kurang baik dan tidak saling bertegur sapa. Pada saat kejadian, pelaku tiba-tiba membacokkan parang ke arah kepala korban tanpa sebab yang jelas.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan segera bergerak untuk mencari pelaku. Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penangkapan pelaku, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis parang.

Setelah dilakukan interogasi dan dokumentasi, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan menyerahkan tersangka serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar