Logo
images

Foto/ Kepala Disprindag Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon

Disprindag : Pedagang Pasar Burung Sepakati Sewa Kios Berdasarkan Perda

BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon ungkap pihak pedagang Pasar Burung sepakati harga sewa kios dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil rapat, kata Donal, pihak pedagang menyepakati harga sewa yang di tetapkan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

"Jadi, dari hasil rapat kemarin bersama pihak pedagang dengan pihak pemerintah, para padagang sudah sepakat terkait harga sewa kios itu sesuai Perda," ujar Donal, Senin (22/02/2021) diruang kerjanya kepada Beritalain.id.

Terkait hal itu, Donal mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada pihak pedagang yang belum membayar sewa kios." Tetapi kita juga mengharapkan mereka (pedagang) untuk membayar secepatnya," ujarnya.

"Kita hanya menjalankan Perda, dan yang harus mereka tau pembayaran yang mereka selama ini tidak sesuai," ungkap Donal. 



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar