BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG. Pedangan Pasar Burung akhirnya menyerah dengan menyepakati kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang atas kenaikan sewa kios di kawasan Pasar Burung Jalan Trem tersebut.
Saat dikonfirmasi, para pedagang mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas kenaikan sewa kios yang di lakukan Pemkot Pangkalpinang yang mana tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha itu.
"Mau tidak mau kami harus sepakat dengan pihak pemerintah, pasalnya kami (pedagang) sewa lapak dengan pemerintah, jadi apapun keputusan pemerintah kami harus terima. Disini kami hanya mau cari makan," ujar pedangan pasar burung kepada Beritalain.id, Senin (22/02/2021).
Hanya saja, dalam hal tersebut para pedagang meminta kepada pihak Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan fasilitas yang layak kepada para pedagang Pasar Burung dengan melihat kondisi kios yang banyak rusak dan bocor serta sarana prasarana lainya.
"Setelah dilakukan rapat bersama dengan pihak Dinas terkait, akhirnya kami sepakat atas sewa yang di tetapkan pemerintah, tetapi pihak pemerintah juga harus memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai atas kewajiban yang sudah di bayar kepada pihak Pemerintah," tukas pedagang.
"Kami meminta perbaikan kebocoran kios, serta sarana dan prasana seperti WC dan tempat sampah," pungkas pedagang.



