Beritalain.id - PANGKALPINANG. Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri undangan rapat paripurna ketiga belas masa persidangan III Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang terhadap agenda penyampaian dan penjelasan PJ. Wali Kota terhadap 3 Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda, Senin (05/05/2025) bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang kepada DPRD Kota Pangkal Pinang, terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkal Pinang Smart City.
Dengan diajukannya raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, diharapkan tugas dan wewenang PPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam rangka penegakan perda ataupun perkada. Disamping itu juga memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan PPNS di Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam rangka penegakan perda ataupun perkada.
Sementara, dengan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan reklame, agar desain penataannya memenuhi unsur keamanan, keselamatan, ketertiban, estetika dan peduli dengan lingkungan terbuka hijau.

Sementara dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkal Pinang Smart City diharapkan dapat memberikan pedoman agar Kota Pangkal Pinang menjadi kota yang cerdas dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.



